Sekretariat

SEKRETARIAT

(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas pendidikan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan;

b. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal;

c. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal;

d. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan dinas pendidikan;

e. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal;

f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas pendidikan;

g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan;

h. penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan yang meliputi usul kenaikan pangkat, pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama, dan tugas-tugas pembantuan lainnya;

i. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal;

j. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal;

k. pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas pendidikan;

l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan; dan

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :

a. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;

b. melaksanakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;

c. melaksanakan tugas bidang hubungan masyarakat;

d. menyusun perencanaan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;

e. melaksanakan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan perlengkapan kantor dan pengamanan;

f. membantu penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan (non yudisial);

g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;

h. menyiapkan bahan perencanaan jaringan teknologi informasi dan pemeliharaannya (maintenance); dan

i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.