BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFOMAL
(1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan inklusi;
b. penyusunan rencana kerja Bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan inklusi;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal;
d. pelaksanaan pembinaan kelembagaan, peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan Inklusi;
e. penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kelender pendidikan dan jam mengajar efektif serta penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan Inklusi;
f. penyiapan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal serta pendidikan inklusi;
g. pengembangan kelembagaan, peningkatan mutu berbasis sekolah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal serta pendidikan inklusi;
h. memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional dan pelaksana akreditasi lainnya;
i. perencanaan dan pelaksanaan pembinaan prestasi siswa Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan inklusi;
j. pembantuan fasilitasi pengelolaan Program Indonesia Pintar pada pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal;
k. pengawasan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung dan ruang belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal, serta distribusi pengadaan sarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal;
l. melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal;
m. melaksanakan pengembangan karir meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan pensiun Pendidik;
n. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan inklusi; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, mempunyai tugas :
a. merencanakan dan melaksanakan kegiatan dan anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
b. menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kalender pendidikan dan jam mengajar efektif, bahan ajar serta penilaian hasil belajar Pendidikan Anak Usia Dini;
c. mempersiapkan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini;
d. memfasilitasi akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
e. melaksanakan pendataan, pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan mutu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini;
f. mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini;
g. merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang belajar, dan ruang-ruang lainnya pada Pendidikan Anak Usia Dini;
h. merencanakan dan melaksanakan pemberian bantuan alat peraga/ multimedia pembelajaran, buku pelajaran dan buku referensi perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini;
i. melaksanakan pengembangan karir meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun Pendidik;
j. melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal.
(2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal/Informal, mempunyai tugas :
a. merencanakan, melaksanakan kegiatan dan anggaran Pendidikan Nonformal dan Informal;
b. menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kalender dan jam mengajar efektif, bahan ajar, penilaian hasil belajar Pendidikan Nonformal dan Informal;
c. memfasilitasi akreditasi Pendidikan Nonformal dan Informal, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. melaksanakan pendataan, pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan mutu lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal;
e. mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal;
f. merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang belajar, dan ruang-ruang lainnya pada Pendidikan Nonformal dan Informal;
g. merencanakan dan melaksanakan pemberian bantuan alat peraga/ multimedia pembelajaran, buku pelajaran dan buku referensi perpustakaan Pendidikan Nonformal dan Informal;
h. melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal;
i. melaksanakan pengembangan karir meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal.