Bidang Pembinaan PAUD dan PNFI

BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFOMAL

(1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan inklusi;

b. penyusunan rencana kerja Bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan inklusi;

c. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal;

d. pelaksanaan pembinaan kelembagaan, peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan Inklusi;

e. penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kelender pendidikan dan jam mengajar efektif serta penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan Inklusi;

f. penyiapan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal serta pendidikan inklusi;

g. pengembangan kelembagaan, peningkatan mutu berbasis sekolah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal serta pendidikan inklusi;

h. memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional dan pelaksana akreditasi lainnya;

i. perencanaan dan pelaksanaan pembinaan prestasi siswa Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan inklusi;

j. pembantuan fasilitasi pengelolaan Program Indonesia Pintar pada pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal/Informal;

k. pengawasan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung dan ruang belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal, serta distribusi pengadaan sarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal;

l. melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal;

m. melaksanakan pengembangan karir meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan pensiun Pendidik;

n. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal serta pendidikan inklusi; dan

o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, mempunyai tugas :

a. merencanakan dan melaksanakan kegiatan dan anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;

b. menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kalender pendidikan dan jam mengajar efektif, bahan ajar serta penilaian hasil belajar Pendidikan Anak Usia Dini;

c. mempersiapkan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini;

d. memfasilitasi akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

e. melaksanakan pendataan, pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan mutu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini;

f. mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini;

g. merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang belajar, dan ruang-ruang lainnya pada Pendidikan Anak Usia Dini;

h. merencanakan dan melaksanakan pemberian bantuan alat peraga/ multimedia pembelajaran, buku pelajaran dan buku referensi perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini;

i. melaksanakan pengembangan karir meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun Pendidik;

j. melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan

k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal.

(2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal/Informal, mempunyai tugas :

a. merencanakan, melaksanakan kegiatan dan anggaran Pendidikan Nonformal dan Informal;

b. menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kalender dan jam mengajar efektif, bahan ajar, penilaian hasil belajar Pendidikan Nonformal dan Informal;

c. memfasilitasi akreditasi Pendidikan Nonformal dan Informal, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

d. melaksanakan pendataan, pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan mutu lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal;

e. mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal;

f. merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang belajar, dan ruang-ruang lainnya pada Pendidikan Nonformal dan Informal;

g. merencanakan dan melaksanakan pemberian bantuan alat peraga/ multimedia pembelajaran, buku pelajaran dan buku referensi perpustakaan Pendidikan Nonformal dan Informal;

h. melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal;

i. melaksanakan pengembangan karir meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal.