Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

(1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan kebijakan teknis bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;

b. pelaksanaan pembinaan kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan inklusi;

c. penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kalender pendidikan dan jam mengajar efektif serta penilaian pendidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan Inklusi;

d. menyusun kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik SekolahMenengah Pertama serta pendidikan inklusi;

e. pengembangan kelembagaan dan peningkatan mutu berbasis sekolah pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan inklusi;

f. pemfasilitasian akreditasi pendidikan Sekolah Menengah Pertama, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional dan pelaksana akreditasi lainnya;

g. pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa Sekolah Menengah Pertama serta pendidikan inklusi;

h. pelaksanaan pembinaan pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional sekolah dan bantuan atau subsidi lainnya pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

i. pemfasilitasian pengelolaan Program Indonesia Pintar pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

j. pengawasan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung dan ruang belajar Sekolah Menengah Pertama, serta distribusi pengadaan sarana;

k. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

l. pembinaan dan pengembangan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

m. pelaksanaan fasilitasi kegiatan Pendidikan Menengah, pendidikan layanan khusus dan pendidikan tinggi; dan

n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(1) Seksi Penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas :

a. Merencanakan, melaksanakan kegiatan dan anggaran Seksi Penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama;

b. menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kalender dan jam mengajar efektif, bahan ajar dan penilaian hasil belajar Sekolah Menengah Pertama;

c. menetapkan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

d. memfasilitasi akreditasi Sekolah Dasar, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah Pertama;

e. melaksanakan pendataan, pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan mutu lembaga Sekolah Menengah Pertama;

f. mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan Pendidikan kepada lembaga Sekolah Menengah Pertama;

g. melaksanakan pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa Sekolah Menengah Pertama;

h. melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

i. menyiapkan bahan pengembangan karier meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, cuti bagi guru dan tenaga pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

k. melaksanakan fasilitasi kegiatan Pendidikan Menengah, pendidikan layanan khusus dan perguruan tinggi; dan

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.

(2) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, mempunyai tugas :

a. mengadakan perencanaan pemenuhan kebutuhan Sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

b. merencanakan, melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang belajar, dan ruang-ruang lainnya pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

c. merencanakan dan melaksanakan kegiatan bantuan alat peraga pembelajaran serta buku pelajaran dan buku referensi perpustakaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

d. merencanakan dan memberi bantuan peralatan Teknologi Informasi untuk pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan

 

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.