Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR

(1) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan Pembinaan Sekolah Dasar.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan kebijakan teknis bidang Pembinaan Sekolah Dasar;

b. pelaksanaan pembinaan kelembagaan, pembinaan minat, bakat dan kreativitas peserta didik Sekolah Dasar serta pendidikan inklusi;

c. penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, penilaian, kalender pendidikan dan jam mengajar efektif pendidikan Sekolah Dasar serta pendidikan Inkulusi;

d. mempersiapkan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik Sekolah Dasar serta pendidikan inklusi;

e. pengembangan kelembagaan, peningkatan mutu berbasis sekolah pendidikan Sekolah Dasar dan pendidikan inklusi;

f. pemfasilitasian akreditasi pendidikan Sekolah Dasar, yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional dan pelaksana akreditasi lainnya;

g. pelaksanaan Pembinaan pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional sekolah dan bantuan atau subsidi lainnya pada pendidikan Sekolah Dasar;

h. pemfasilitasian pengelolaan Program Indonesia Pintar pada pendidikan Sekolah Dasar;

i. pengawasan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung dan ruang belajar Sekolah Dasar, serta distribusi pengadaan sarana;

j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar;

k. pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar;

l. melaksanakan pengembangan karir meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun Pendidik; dan

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(1) Seksi Penyelenggaraan Sekolah Dasar mempunyai tugas :

a. merencanakan, melaksanakan kegiatan dan anggaran Seksi Penyelenggaraan Sekolah Dasar;

b. menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kalender dan jam mengajar efektif, bahan ajar serta penilaian hasil belaja Sekolah Dasar;

c. menetapkan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar;

d. mengembangkan manajemen peningkatan mutu lembaga Sekolah Dasar;

e. memfasilitasi akreditasi Sekolah Dasar yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Sekolah Dasar;

f. melaksanakan pendataan, pembinaan, dan pemberdayaan lembaga Sekolah Dasar;

g. melaksanakan pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa Sekolah Dasar;

h. melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar;

i. menyiapkan bahan pengembangan karier meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, cuti bagi guru dan tenaga pendidikan Sekolah Dasar;

j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar; dan

k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.

(2) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar mempunyai tugas :

a. melakukan pendataan, perencanaan dan pemenuhan sarana dan prasarana lembaga Sekolah Dasar;

b. merencanakan dan melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang belajar, dan ruang-ruang lainnya pada Sekolah Dasar;

c. merencanakan dan melaksanakan pemberian bantuan alat peraga/multimedia pembelajaran, buku pelajaran dan buku referensi perpustakaan Sekolah Dasar; dan

d. Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi pembangunan dan rehabilitasi gedung dan ruang belajar Sekolah Dasar;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.