Bidang Pembinaan GTK, Pengembangan Bahasa dan Sastra

BIDANG GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, KURIKULUM, PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA

(1) Bidang Pembinaan Guru, Tenaga Kependidikan, Pengembangan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan Guru dan Tenaga Kependidikan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Bidang Pembinaan Guru, Tenaga Kependidikan, Pengembangan Bahasa dan Sastra mempunyai fungsi:

a. penyiapan bahan kebijakan teknis Pembinaan Guru, Tenaga Kependidikan, Pengembangan Bahasa dan Sastra;

b. penetapan kurikulum muatan lokal;

c. pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;

d. pengusulan mutasi dan promosi guru dan tenaga kependidikan;

e. pelaksanaan program guru penggerak;

f. penerbitan rekomendasi izin Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Sekolah Dasar dan Pendidikan Sekolah Menengah pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat;

g. pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra yang dilaksanakan di kabupaten; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(1) Seksi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :

a. melaksanakan perhitungan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan;

b. Melaksanakan pendistribusian Insentif Guru tidak tetap (GTT);

c. melaksanakan penataan dan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan;

d. mengusulkan mutasi dan promosi guru dan tenaga kependidikan;

e. Melaksanakan program guru penggerak; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru, Tenaga Kependidikan, Pengembangan Bahasa dan Sastra.

(2) Seksi Perizinan, Pengembangan Bahasa dan Sastra, mempunyai tugas :

a. melaksanakan penilaian kelayakan usul dan memberikan rekomendasi perizinan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b. melaksanakan pengendalian dan pengawasan perizinan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat;

c. melaksanakan penyusunan kurikulum, kompetensi dasar, silabus dan kompetensi lulusan muatan lokal;

d. melaksanakan penyediaan buku teks pelajaran muatan lokal dan buku cerita rakyat daerah;

e. melaksanakan penyusunan kamus bahasa daerah, publikasi bahasa dan sastra daerah;

f. melaksanakan peningkatan apresiasi siswa terhadap bahasa dan sastra daerah; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru, Tenaga Kependidikan, Pengembangan Bahasa dan Sastra.