
Dinas Pendidikan Sampang
- Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang pendidikan
- Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten
- Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan tugas pembantua
- Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang pendidikan
- Pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pendidikan
- Pelaksanaan administrasi dinas bidangpendidikan dan,
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya