Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi , umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, pendidikan, hubungan…
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dan Informal
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pengelolaan, pelaksanaan dan pembinaan serta fasilitasi penerapan standar teknis bidangPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan…
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatanPembinaan Sekolah Dasar.
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Guru dan Tenaga Kependidikan
Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan
adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu